Polres Purwakarta Gelar Penyuluhan Hukum Ke Polsek Jajaran

    Polres Purwakarta Gelar Penyuluhan Hukum Ke Polsek Jajaran

    PURWAKARTA - Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum (Sosluhkum) kepada para personel di Aula Polsek Purwakarta Kota, Pada Selasa, 14 Mei 2024.

    Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, disampaikan langsung, Kasi Hukum Polres Purwakarta, AKP Jajang Sukandar didampingi Kapolsek Jatiluhur, Kompol A.Abdul Kodir, Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol H.Masono dan Kasi Propam Polres Purwakarta, AKP Atik Sakron.

    Dalam kegiatan tersebut disosialisasikan soal Peraturan Kapolri no 2 th 2017 tentang Bantuan Hukum bagi Anggota Polri dan Peraturan Polri no 7 th 2022 tentang Kode Etik Anggota Polri.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Hukum, AKP Jajang Sukandar mengatakan, bahwa dilaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polsek jajaran Polres Purwakarta tentang ketentuan bantuan hukum bagi anggota Polri sebagai mana tercantum dalam Perkap no 2 th 2017.

    "Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terkait pemberian bantuan hukum kepada anggota Polri dan Keluarganya, guna menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas, " ungkap Jajang, pada Selasa, 14 Mei 2024.

    Selain itu, kata Jajang, dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 setiap anggota Polri/ASN Polri dan keluarga Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas baik di luar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    "Jadi melalui penyuluhan hukum ini anggota Polri di Polsek jajaran Polres Purwakarta memahami dengan baik hak hak mereka dalam prosedur dan cara mendapatkan bantuan hukum agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Khususnya personel yang bertugas dibidang penyidikan suatu tindak pidana, tindakan terhadap Kepolisian pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung berhubungan dengan masyarakat, " Terang Jajang.

    Jajag berharap para peserta sosialisasi dapat lebih siap dalam memahami, mengakses dan memanfaatkan bantuan hukum yang diperlukan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    "Tadi juga dijelaskan soal Peraturan Polri no 7 th 2022 tentang Kode Etik Anggota Polri, yang langsung disampaikan Kasi Propam Polres Purwakarta, " ungkap Jajang.

    Kota Bogor

    Kota Bogor

    Artikel Sebelumnya

    Sat Samapta Polres Purwakarta Terus Intensifkan...

    Artikel Berikutnya

    Babad Aksi Curanmor, Polres Purwakarta Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Terkait Kamtibmas
    Samapta Patroli Wilayah Antisipasi Curas Curat Curanmor
    Alasan Samapta Polsek Bogor Timur Bantu Pengaturan Lalin   

    Ikuti Kami