Bekali Pemahaman Dana CRS, Komisi I DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2016 Kepada Masyarakat

    Bekali Pemahaman Dana CRS, Komisi I DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2016 Kepada Masyarakat
    Photo saat Komisi I DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2016 Kepada Masyarakat ( sumber : DPRD Kota Bogor)

    BOGOR - Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, melalui Komisi I DPRD Kota Bogor  menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR) kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8/22).

    Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkunga Perusahan yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, dijelaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pengajuan dan penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR). 

    “Selain mengedukasi masyarakat. Kami juga berharap CSR yang dijalankan oleh perusahan-perusahaan yang ada di Kota Bogor ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bisa tersebar ke seluruh wilayah, tidak hanya di pusat kota saja, ” ujar pria yang akrab disapa SB ini. 

    Dijelaskan juga oleh SB, berdasarkan pasal 6, ruang lingkup TSJLP ini meliputi bantuan pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi, pemulihan dan atau peningkatan fungsi lingkungan hidup yang memacu pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah. 

    “Jadi memang kehadiran CSR ini sangat dibutuhkan masyarakat dan harus disalurkan oleh perusahan-perusahaan yang ada di Kota Bogor, ” kata SB. 

    Lebih lanjut, SB menekankan jika perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bogor tidak menyelenggarakan TJSLP sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2016 ini maka Pemkot Bogor bisa memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, hingga pencabutan kegiatan usaha. 

    “Sesuai dengan pasal 8, kalau ada perusahaan yang membandel tidak menyalurkan TJSLP akan dikenakan sanksi. Ini yang kami tekankan kepada para pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Bogor, ” pungkasnya. ***

    dana csr komisi i dprd kota bogor dprd kota bogor perda no 6 tahun 2016 kota bogor perda csr kota bogor
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Empat Perda,...

    Artikel Berikutnya

    Guna Tingkatkan Ekonomi Melalui Koperasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri

    Ikuti Kami